🌐

PT Saitama Juara Mendunia

Ternyata Banyak WNA Buka Usaha Kuliner di Jepang dan Sukses, Apakah WNI Juga Bisa?

Ternyata Banyak WNA Buka Usaha Kuliner di Jepang dan Sukses, Apakah WNI Juga Bisa?

Pernah melihat kios kebab Turki, restoran India atau restoran Thailand ketika berjalan di Jepang? Fenomena WNA di Jepang buka usaha kuliner memang bukan sesuatu yang aneh.

Jepang justru memiliki pasar makanan yang semakin beragam. Lalu, apakah WNI yang sudah bekerja di Jepang juga bisa membuka usaha kuliner di Jepang? Jawabannya bisa, selama memenuhi aturan usaha dan izin tinggal yang berlaku.

Kenapa WNA Membawa Kuliner Negara Asalnya?

Ada alasan sederhana mengapa orang asing tertarik menjual makanan dari negara asalnya. Mereka sudah memiliki pengetahuan tentang resep, bahan, cara memasak dan budaya makanan tersebut.

Selain itu, makanan asing menawarkan pengalaman baru bagi konsumen Jepang. Menurut J-Net21 dari Small and Medium Enterprise Agency, restoran etnik seperti Thailand, India, Indonesia, Vietnam dan Turki memang menjadi bagian dari perkembangan bisnis kuliner etnik di Jepang.

Jadi, membawa makanan khas Indonesia ke Jepang juga bukan ide yang mustahil.

Jepang Punya Pasar Kuliner yang Luas dan Beragam

Aneka ragam budaya kuliner di Jepang semakin mudah ditemukan, terutama di kota besar dan kawasan dengan banyak penduduk maupun wisatawan internasional.

Menariknya, restoran etnik tidak hanya menyasar warga dari negara asalnya. Konsumen Jepang yang penasaran dengan makanan asing juga menjadi pasar potensial.

Artinya, seorang WNI yang menjual nasi goreng, sate, rendang atau makanan Indonesia lainnya memiliki peluang untuk memperkenalkan makanan tersebut kepada pelanggan Jepang.

Namun peluang tidak berarti bisnis pasti berhasil. Konsep makanan, lokasi, harga dan kemampuan membaca selera pelanggan tetap menentukan.

Bagaimana Syarat Visa Membuka Usaha Kuliner Ini?

Bagi WNI yang ingin tinggal di Jepang dan menjalankan bisnis sendiri, salah satu status yang relevan adalah Business Manager.

Namun syaratnya tidak sederhana. Immigration Services Agency of Japan saat ini mencantumkan antara lain kebutuhan modal minimal ¥30 juta, selain persyaratan terkait pengelolaan usaha dan tenaga kerja.

Untuk restorannya sendiri, izin imigrasi bukan satu-satunya urusan. J-Net21 menjelaskan bahwa usaha restoran juga memerlukan izin usaha makanan serta penempatan food sanitation supervisor atau 食品衛生責任者.

Jadi, punya modal saja belum cukup. Kamu juga harus memenuhi aturan bisnis, imigrasi dan keamanan makanan.

Wah, Bisa Jadi Jalan Karier Setelah Kerja di Jepang, Nih!

Bagi WNI yang sedang bekerja di Jepang, fenomena ini menarik untuk dilihat sebagai salah satu kemungkinan masa depan.

Kamu mungkin berangkat ke Jepang untuk bekerja. Setelah memiliki pengalaman, memahami masyarakat Jepang dan menemukan peluang pasar, bukan tidak mungkin suatu hari ingin membangun usaha sendiri.

Namun jangan berpikir membuka restoran adalah jalan cepat untuk mendapatkan visa. Persyaratannya sekarang cukup berat dan perlu persiapan serius.

Yang menarik, makanan Indonesia punya sesuatu yang tidak dimiliki restoran Jepang biasa: cerita dan rasa dari negara asalnya.

Jadi, bekerja di Jepang tidak selalu berarti selamanya menjadi pekerja. Jika suatu hari memiliki modal, pengalaman dan kemampuan memenuhi aturan, usaha kuliner di Jepang juga bisa menjadi salah satu pilihan untuk membangun masa depan.

Kredit Gambar: Michael Lee/Unsplash